Partaiku.id – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi. kata Chusnunia Chalim di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/8).
Chusnunia mengatakan telah mengirimkan surat pengunduran dari jabatannya sejak 11 Agustus lalu.
“Untuk itu, (surat pengunduran diri) sudah diserahkan, kalau tidak salah sekitar 11 Agustus kemarin, saya agak lupa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.
“Untuk data mengenai pengunduran diri Wakil Gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali,” kata Benni Irawan.
Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sebagai kepala daerah sejak menjadi daftar calon tetap (DCT).