Poling itu dilakukan Jansen lewat akun twitter pribadinya pada Selasa (18/1) atau bersamaan dengan pengesahan RUU IKN. Hingga pukul 15.39 WIB, atau tiga jam setelah poling itu dibuka, 90 persen dari 5.058 warganet menolak rencana pemindahan ibu kota.
“Jadi suara rakyat harusnya diukur dengan lebih teliti. Dengan lebih serius,” kata dia.
Selain lewat referendum, persetujuan rakyat terkait pemindahan ibu kota, kata HNW mestinya juga bisa dilakukan lewat survei. Namun, ia menyayangkan hingga kini belum ada lembaga survei yang mengukur kehendak rakyat terkait hal itu.
“Padahal kalau disurvei akan menjelaskan, sesungguhnya posisi rakyat itu bagaimana,” katanya.
DPR diketahui telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang lewat rapat paripurna pada hari ini, Selasa (18/1).
Pengesahan undang-undang itu dilakukan meski tak sedikit pihak mengkritik keras pembahasan rancangan aturan yang cenderung serampangan dan supercepat.
“Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat dan langsung dijawab setuju para anggota dewan pada hari ini, Selasa (18/1).
(thr/gil)