Partaiku.id – Kuasa Hukum sekaligus Wasekjen PKS Zainudin Paru, Pasal tersebut memiliki substansi tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Zainudin mengatakan permohonan gugatan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin.
Zainudin menyatakan pendaftaran permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden itu merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS. Baginya, PKS selaku partai peserta pemilu berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.
Ia berharap bila gugatan dikabulkan, maka tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.
“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.