Calon anggota DPR RI Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mencoret nama mereka dari daftar pemenang Pemilu dari Partai Gerindra, Senin (23/9/2019).
Juru bicara Ervin, Dedi Kurniawan menyatakan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), terkait penggantian anggota DPR yang ditetapkan KPU. “Kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai,” kata Dedi Senin (23/9/2019)
Ervin awalnya terpilih menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI. Di daerah itu, Gerindra merebut 628.689 suara dan bisa memperoleh tiga kursi di Senayan. Caleg dengan perolehan suara terbanyak adalah Muhamad Husein (181.435 suara), Subarna (106.600), dan Ervin Luthfi (33.938). Sedangkan Mulan di peringkat kelima dengan 24.192 suara.
Namun keterpilihannya itu digugat Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra gagal lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, berdasarkan pasal 419 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, penghitungan suara untuk legislatif dilakukan berdasarkan seluruh suara sah setiap partai politik. Bukan suara yang diperoleh caleg.