Jika perolehan suara dihitung dengan model Sainte Lague, ditetapkan pada suara yang didapat masing-masing caleg, maka tak ada caleg Gerindra yang terpilih. Maka, menurut gugatan itu, Partai Gerindra yang berhak menentukan siapa yang berhak maju jadi anggota DPR. Mereka merasa berhak jadi.
Pengadilan mengabulkan gugatan mereka. Pengadilan memerintahkan Partai Gerindra dan KPU mematuhi putusan pengadilan. Maka, Sabtu pekan lalu, Ervin nama diganti dengan Mulan Jameela.
Penggantian ini mengagetkan Ervin. Menurut Dedi, Ervin sudah melakukan persiapan untuk pelantikan sebagai anggota DPR. Ervin seharusnya akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Bahkan Ervin sudah menghadiri undangan fraksi untuk membahas RAPBN 2020. “Tapi malah diganti sepihak,” ujar Dedi.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, mereka menetapkan Mulan Jameela karena Gerindra, telah memecat caleg yang suaranya mengalahkan Mulan. Surat pemecatan itu sudah diverifikasi langsung. “Kami tanya kepada yang bersangkutan benar enggak tanda tangan. Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap,” ujar Arief di Jakarta, Senin (23/9/2019)
Arief menjelaskan, anggota DPR terpilih bisa diganti oleh caleg lainnya sebelum pelantikan karena tiga sebab: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau karena tak memenuhi syarat. Misalnya dipecat oleh partai politiknya atau ada putusan pengadilan.