MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres. Gugatan masing-masing dilayangkan oleh politikus PSI, Garuda, dan dua kepala daerah dari Gerindra.
Pengajuan uji materiil ini dianggap upaya memuluskan langkah Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres.
Dalam sidang hari ini hakim MK Saldi Isra sempat menyindir DPR dan pemerintah yang seakan setuju dengan gugatan perubahan batas minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 35 tahun.
Menurut dia, klaim DPR dan pemerintah yang mengaku menyerahkan keputusan uji materiil kepada mahkamah terkesan setuju dengan perubahan tersebut.
“Kalau DPR dan pemerintah setuju mengapa tidak diubah saja UU, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan. Kelihatan pemerintah juga setuju, diubah aja di DPR,” kata Saldi usai mendengar keterangan DPR dan pemerintah dalam gugatan.