“Jangan sampai pasal ini membatasi hak menyatakan pendapat,” kata Mardani.
Jika memang pengesahan ditunda, Mardani menyarankan agar pola pembahasan DPR RI dan pemerintah dioptimalkan dan melibatkan publik. Dengan demikian, ia menambahkan, tidak ada penolakannya yang kuat dari publik.
Ia menambahkan bangsa ini membutuhkan KUHP buatan sendiri yang sesuai dan relevan dengan perkembangan zaman. “Tapi harus kuat melindungi hak publik bukan penguasa,” tegas Mardani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR RI menunda pengesahan RKUHP yang menuai polemik di masyarakat. Presiden sudah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RI.
Ia beralasan permintaan ini karena masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP. “Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini, agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini,” tutur Joko Widodo.