Khoirudin memastikan, dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu itu dilakukan bertahap. Pertama klarifikasi, punya waktu 14 hari, kemudian setelah klarifikasi masih belum bisa diputuskan apakah dia salah atau tidak.
”Jadi, dalam penanganan pelanggaran ini bisa putuskan apakah ditindak lanjuti atau tidak, harus berdasarkan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu. Kalau hanya sebatas klarifikasi belum bisa diputuskan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi saat penyandingan data pada 114 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Telaga Murni, terdapat 41 TPS yang C1 plano nya hilang.
Sehingga, KPU menafsirkan untuk menyandingkan C1 plano dengan C1 salinan di 41 TPS tersebut dan terus melanjutkan proses penyandingan data. Menurutnya hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
”Putusan MK itu kan sanding data C1 dengan C1 plano. Tapi KPU memaknai, jika C1 plano nya tidak lengkap, itu dapat diambil dari C1 salinan. Itu sudah bergeser maknanya dari makna penyandingan data. Originalnya itu kan C1 yang berhologram bukan C1 salinan yang keasliannya masih patut dipertanyakan,” tukas Teten, Jumat (23/8/2019) lalu.