“Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan suara pemohon menjadi 9.403 suara untuk pengisian keanggotaan DPR RI, kursi Dapil Jabar VII, maka hal itu hanya menyebabkan perolehan suara pemohon jauh lebih kecil di perolehan suara pemohon yang telah ditetapkan KPU, bahwa karena permohonan pemohon kabur, maka Mahkamah tidak pertimbangkan permohonan lebih lanjut, sepanjang Dapil Jabar VII,” imbuhnya.
Seperti diketahui, PKS dalam permohonannya menyebut KPU melakukan penggelembungan suara Partai NasDem di Dapil Jabar VII Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi. Menurut PKS, KPU melakukan penggelembungan suara NasDem sebanyak 6.102 suara di DAA-1, lalu di DA-1 DPR RI KPU menambahkan suara 5.996 suara.