Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu akan dibahas mulai Rabu (15/3). Ia meyakini seluruh fraksi di DPR akan menyetujui Perppu itu.
“Pimpinan DPR baru mengirim surat ke Bamus (Badan Musyawarah) dan Komisi II DPR, keburu reses sebelum pembahasan. Jadi, pembahasan untuk Perppu Pemilu itu akan dilakukan Rabu, 15 Maret,” ujar Saan, Minggu (12/3).
Legislator NasDem itu meyakini nantinya pembahasan Perppu Pemilu tidak akan mengalami kesulitan.
“Saya yakin untuk Perppu Pemilu ini hampir semua fraksi mendukung. Jadi, tinggal pembahasan saja substansinya,” ujarnya.
Legislator dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) itu menambahkan, Perppu itu bertujuan untuk mendukung jalannya Pemilu 2024. Perppu tersebut sebagai landasan hukum pemilu perlu mendapat persetujuan di DPR.
“Terbitnya Perppu memang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan berbagai perubahan, seperti otonomi daerah baru, jumlah daerah pemilihan, dan begitu juga kursi,” ujar Saan.
Saan mengatakan, begitu selesai dibahas dan disetujui di Komisi II DPR, Perppu akan diajukan untuk disahkan di Rapat Paripurna DPR.