Sebelumnya, para aktivis perempuan tersebut mengapresiasi kerja dan perjuangan PKB dalam meoloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal sampai akhir. Mereka pun meminta Gus Imin memerintahkan kader PKB di Komisi VIII yang saat ini memimpin panitia kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk fokus mengesahkan RUU tersebut.
Mereka menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi, yakni tindak pidananya yang harus jelas, perlindungan kepada korban, dan sanksi yang diberikan kepada pelaku.