Komisioner KPU Pramono Ubaid saat menerangkan revisi peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota tentang larangan pencalonan diri dalam Pilkada 2020 serentak bagi seorang pemabuk, pezina, hingga pejudi.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid meminta KPU untuk mengikuti aturan yang ada sesuai undang-undang.
“Ikuti saja yang ada di UU. Kalau di UU enggak boleh, ya enggak boleh. Tapi kalau di UU-nya boleh, ya jangan dilarang,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Jazilul juga mengatakan sebaiknya KPU berkomunukasi terlebih dahulu dengan anggota parlemen dalam merencanakan peraturan tersebut. Agar busa mendapatkan masukan dari perwakilan masyarakat.
“Ya harus begitu. Kan harus dikonsultasikan dengan Komisi II,” jelasnya.
Lebih lanjut Jazilul mempertanyakan dasar dari seseorang bisa di kategorikan sebagai pemabuk, penjudi dan pezina. Padahal menurut Jazilul hal itu berbeda dengan mengkategorikan seseorang sebagai terpidana narkotika dan korupsi.