“Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kan kayak narkotika jelas, kalau pemabuk itu dari mana surat keterangannya. Kan dari SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) ya. SKCK kan dari kepolisian, tapi pemabuk itu dari mana, atau pezina dari mana stampel itu? Dari lembaga yang menyatakan you pezina dari mana?” tutur Jazilul.
Maka dengan demikian, ia menyatakan perlu pendalaman apa yang dimaksud KPU dengan seorang pezina dan pemabuk.
“Kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk, kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang?” Tanyanya.
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan pihaknya akan melakukan revisi PKPU. Salah satunya PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota.