• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home PKS Akan Gugat Syarat Pencalonan Presiden ke MK

PKS Akan Gugat Syarat Pencalonan Presiden ke MK

by Partaiku 008
June 23, 2022
in Partai Keadilan Sejahterah

PKS Akan Gugat Syarat Pencalonan Presiden ke MKPartaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi, Pasal yang akan digugat mengatur capres-cawapres bisa diusung hanya bisa diusung dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR atau sering disebut presidential threshold.

“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20 persen,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan hasil Rapimnas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (21/6).

Syaikhu mengatakan aturan itu telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang akan maju di 2024. Oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK.

BacaJuga

Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, PKS Nilai Langkah Presiden Prabowo Sejalan dengan Prinsip Konservasi

PKS Gunakan E-Voting dalam Pemilihan Majelis Syura

“Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPP PKS Almuzamil Yusuf menegaskan sejak awal partainya menolak menolak ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Baginya, rencana menggugat aturan tersebut ke MK sekaligus memuluskan nama-nama kandidat calon presiden yang sudah dikantongi PKS. Meski demikian, Almuzamil tak membeberkan nama-nama capres yang sudah dikantongi PKS tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #PKS#PKS Akan Gugat Syarat Pencalonan Presiden ke MK#Presidential ThresholdAhmad SyaikhuMahkamah Konstitusi
Previous Post

Partai Gelora & Ummat Masuk Daftar Parpol Baru Populer

Next Post

Puan Maharani Selfie Saat Jokowi Menghadap Mega Jelang Rakernas PDIP

Related Posts

Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat, PKS Nilai Langkah Presiden Prabowo Sejalan dengan Prinsip Konservasi

June 15, 2025
0

PKS Gunakan E-Voting dalam Pemilihan Majelis Syura

May 30, 2025
0

PKS Usulkan Kenaikan Dana Parpol Jadi Rp 10 Ribu Per Suara, Dorong Legalitas Badan Usaha

May 27, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.