Partaiku.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan menggugat Pasal 222 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi, Pasal yang akan digugat mengatur capres-cawapres bisa diusung hanya bisa diusung dengan syarat kepemilikan 20 persen kursi DPR atau sering disebut presidential threshold.
“PKS akan melakukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas presiden 20 persen,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat membacakan hasil Rapimnas di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (21/6).
Syaikhu mengatakan aturan itu telah membatasi peluang munculnya calon alternatif capres dan cawapres yang akan maju di 2024. Oleh karena itu, PKS akan menggugatnya ke MK.
“Aturan ini dinilai membatasi alternatif pilihan capres-cawapres yang akan maju di 2024,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPP PKS Almuzamil Yusuf menegaskan sejak awal partainya menolak menolak ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Baginya, rencana menggugat aturan tersebut ke MK sekaligus memuluskan nama-nama kandidat calon presiden yang sudah dikantongi PKS. Meski demikian, Almuzamil tak membeberkan nama-nama capres yang sudah dikantongi PKS tersebut.