Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa dirinya mendukung aksi Mahasiswa yang mendorong Presiden Jokowi agar membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU-KPK) yang telah di revisi.
Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. “UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019)
Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK. Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK. Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.
“Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat,” kata Mardani. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.