“Indonesia memerlukan panduan arah pembangunan negara untuk jangka panjang, misalnya untuk 50 tahun atau 25 tahun. Arah pembangunan nasional, memuat panduan arah pembangunan nasional di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ideologi, dan sebagainya,” katanya lagi.
Menurut dia, adanya panduan arah pembangunan nasional jangka panjang ini agar pembangunan nasional dapat berkelanjutan dan fokus. “Meskipun presidennya ganti, tapi arah pembangunan nasional tetap dilanjutkan,” katanya lagi.
Upaya untuk menghidupkan lagi panduan arah pembangunan nasional seperti GBHN, menurut Nasir, tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, karena itu perlu ada amandemen konstitusi.
Namun, sebelum UUD NRI diamendemen, Nasir mengusulkan agar seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kesepakatan bersama, pasal apa yang akan diubah atau ditambahkan, jangan sampai setelah proses amendemen berjalan, semua fraksi-faksi di DPR akan menyampaikan usulan masing-masing yang berbeda-beda. “Nanti prosesnya menjadi liar,” katanya lagi.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh ini menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini sudah baik, jangan sampai ketika dilakukan amendemen UUD NRI 1945, kembali lagi ke UUD 1845. “Indonesia bisa kembali ke era Orde Baru,” katanya pula.