Berita PilihanPartai Kebangkitan Bangsa

Politisi PKB Bersyukur Pengesahan RUU Kontrovesial Ditunda

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan bersyukur Rancangan Undang-Undang (RUU) kontrovesial ditunda karena ada RUU yang tidak berpihak kepada rakyat.

Adapun, sejumlah RUU yang ia maksud meliputi: RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Perkoperasian, RUU tentang Pertanahan, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

Wakil Bendahara DPP PKB ini mengaku sangat berterima kasih kepada pemerintah dan koleganya di DPR yang telah mendengarkan aspirasi rakyat agar beberapa RUU kontroversial itu ditunda pengesahannya.

“Fraksi PKB menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan rekan-rekan (DPR), atas kebijaksanaan untuk menunda dan membahas kembali beberapa RUU tersebut, semoga kedepannya kita bisa menghasilkan Undang-undang yang kredibel, terbaik dan bermanfaat untuk semua rakyat bangsa negara dan juga tidak di judicial review nantinya di MK,” katanya.

Berkaitan dengan Penundaan RUU Koperasi, wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur III ini mengatakan bahwa penundaan pengesahan RUU Koperasi itu bisa dimanfaatkan oleh DPR untuk memperbaiki dan menyempurnakan pasal-pasal yang kontroversial yang kurang berpihak dengan rakyat dan tak sesuai dengan semangat dan cita-cita koperasi.

Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.

“Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini Dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah,” jelasnya.

Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD. Pada kesempatan ini, anak buah Cak Imin itu juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.

“Insya Allah bisa,” ucap dia.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker