Dijelaskannya, dalam RUU Koperasi itu ada beberapa pembahasan yang sangat kontroversial yang isinya dianggap telah banyak menyimpang dari prinsip koperasi di Indonesia.
“Banyak pasal yang bermasalah, saya contohkan ya, contohnya, Pasal Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia), ini Dekopin seperti memaksa agar menjadikannya sebagai wadah tunggal koperasi, kemudian, adanya pasal yang berisikan kontribusi iuran koperasi ke Dekopin secara wajib, kewenangannya juga sangat luar biasa, ini tentu bakal bermasalah,” jelasnya.
Selain itu, kata Nasim Khan, dalam rangka mendukung kegiatan Dekopin, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari APBN dan APBD. Pada kesempatan ini, anak buah Cak Imin itu juga berjanji agar bentuk koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip Syariah bisa masuk ke dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi.
“Insya Allah bisa,” ucap dia.