Komisi III DPR-RI menyebut masih ada peluang untuk dibahas kembali pasal-pasal yang ada di RUU KUHP, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan perlu adanya pencermatan pada isu yang kontroversi dan krusial seperti pencabutan pasal penghinaan presiden.
“RUU KUHP kontroversi di akhirnya. Tapi periode lalu sudah pengambilan keputusan tingkat satu. Perlu pencermatan pada isu-isu kontroversi dan krusial. Termasuk pencabutan pasal penghinaan Presiden. Indeks demokrasi kita sudah kian turun,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
Rencana pembahasan kembali RUU KUHP disampaikan Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Herman menjelaskan, Komisi III sedang menyusun jadwal sosialisasi RUU KUHP.
“Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam-putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu,” kata Herman di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Adapun komisi III sedang menyusun jadwal sosialisasi revisi UU Pemasyarakatan (PAS). Herman memastikan sosialisasi akan dilakukan ke semua kelompok masyarakat.