Partai Amanat Nasional (PAN) memunculkan wacana penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10. Unsurnya, sembilan fraksi dan satu kelompok DPD. Bila usulan ini disepakati, seluruh partai politik yang lolos ke Parlemen mendapat jatah pimpinan MPR.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 dikembalikan ke formasi satu ketua, dan empat wakil. Pemilihannya melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi, dan kelompok DPD.
MPR mulai membahas wacana itu melalui rapat perumusan tata tertib MPR periode 2019-2024. Rangkaian perumusan dimulai dari pleno Badan Pengkajian pada 19-20 Agustus 2019 di Bali.
Rapat tim sinkronisasi yang terdiri dari fraksi pimpinan MPR dilakukan di Surabaya pada 21-22 Agustus 2019. Hasilnya akan dibawa pada rapat paripurna 28 Agustus 2019.


