Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar menilai bahwa jika penambahan kursi MPR ada 10 itu terlalu banyak, tetapi itu akan dikaji ulang untuk kebutuhannya.
“Kalau 10 pimpinan kebanyakan ya. Namun kami akan lihat sejauh mana kebutuhannya ke depan,” ujar Muhaimin di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (30/8/2019).
Muhaimin menilai perubahan UU MD3 untuk menambah pimpinan MPR belum menjadi prioritas. Sampai saat ini belum ada pembahasan di internal koalisi maupun PKB.
“Belum ada pembahasan di internal koalisi maupun di PKB,” katanya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas membenarkan pihaknya telah membuat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terkait pasal formasi pimpinan MPR. Menurutnya, revisi itu dilakukan atas dasar putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Jadi ini ada putusan MKD yang memerintahkan untuk dilakukan revisi. Sehingga mau tidak mau saya harus menjalankan itu,” kata Supratman.
Revisi UU MD3 itu dilakukan untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Padahal, dalam pasal formasi pimpinan sebelumnya, MPR hanya dipimpin satu ketua dan empat wakil.