“Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan),” kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Pasal 15A ayat (1) menyebutkan, dalam hal wakil ketua MPR tidak mencapai sembilan orang, pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Sementara itu, dalam Pasal 15B disebutkan pemilihan pimpinan MPR hanya untuk Ketua MPR yang diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota yang disampaikan dalam sidang paripurna. Calon Ketua MPR dipilih dengan musyawarah mufakat.
Bila musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR dalam rapat paripurna MPR