Setahun sudah Kursi Wagub DKI kosong tidak ada yang menempati semenjak Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk melaju di Pilpres 2019,PKS Menyarankan agar Kemendagri Ikut serta dalam proses ini karena dianggap sangat lambat dan menemui titik buntu.
“Sebenarnya ada satu hal yang bisa menghentikan ini. Ketika ada kekosongan jabatan atau adanya stagnasi dalam layanan publik, di dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 22, itu Kemendagri berhak mengeluarkan yang namanya diskresi,” ujar Ketua DPW PKS DKI Jakarta Bidang Pemenang Pemilu dan Pilkada, Agung Setiarso.
Agung menambahkan, meski tidak ada batasan waktu bagi DPRD DKI Jakarta untuk memilih wakil gubernur yang diajukan oleh gubernur dari partai pengusung, maka itu terjadi stagnasi. Sehingga, lanjut Agung, menyebabkan kepastian hukum dan Kemendagri berhak untuk mengeluarkan diskresi. Misalnya, Kemendagri akan memilih dari dua calon yang telah diajukan atau mengambilalih DPRD dalam waktu dua pekan sebelum pergantian anggota dewan.
“Mungkin begini, jika tidak ada jalan keluarnya atau mengalami kebuntuan. Apalagi dalam undang-undang tidak ada tenggat waktu. Kemudian mereka juga mengulur-ngulur waktu segala macam,” ungkapnya.