Agung juga menyayangkan dengan tidak adanya batas waktu bagi DPRD DKI Jakarta untuk memilih wakil gubernurnya. Seharusnya, sambungnya di undang-undang mencantumkan ketentuan bahwa dalam waktu satu atau dua sebulan setelah diusulkan oleh gubernur, DPRD harus sudah memilih. Maka dengan tidak adanya batasan waktu, mereka yang ingin bermain bisa leluasa memainkan.
“Selain itu dalam hal ini DPRD itu menyandera PKS, menggagalkan Cawagub dari PKS. Akibatnya publik melihat PKS yang salah, padahal kami sudah berupaya dan menjalankan tugas sesuai aturannya,” terang Agung.
Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan pansus untuk segera menyelesaikan tugasnya mencari orang yang tepat mengisi posisi wakil gubernur DKI Jakarta. Kursi wagub DKI telah kosong selama satu tahun terakhir ini. Ia juga berharap sidang mengenai calon pendampingnya akan segera dilaksanakan.
Sebab, kata Anies, ini merupakan bulan terakhir bagi pansus periode ini menentukan wakil gubernur DKI Jakarta usai Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatan ini. “Jangan sampai nanti pansus tercatat dalam sejarah sebagai pansus yang gagal menyelesaikan tugasnya, karena anggota dewan yang lain tentu menunggu dari pansus,” tutur Anies.