Akibat Deklarasi di Musala Kampus Ragas di Desa Masigit pada bulan Februari 2019 lalu, KPU membatalkan Abdul Gofur sebagai Caleg terpilih di DPRD Kabupaten Serang.
Komisioner KPU Serang Zaenal Mutaqin mengatakan, keputusan KPU membatalkan Abdul Gofur sebagai caleg terpilih didasari putusan pengadilan PN Serang. Pembatalan juga sudah dikonsultasikan dengan KPU provinsi dan KPU pusat.
“Abdul Gofur sudah memiliki keputusan pengadilan inkrah. Walaupun dia tidak menjalani hukuman atau tidak ditahan, tapi keputusannya di situ bersalah. Kemudian kita konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,” kata Zaenal saat dihubungi, Senin (12/8/2019).
Menurut Zaenal, konsultasi dengan KPU pusat dilakukan tiga kali. Hingga akhirnya KPU pusat mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Artinya kita tidak bisa berbuat apa-apa, itu hasil konsultasi. Dia diganti oleh caleg dengan perolehan terbanyak kedua,” ujarnya.
Abdul Gofur diketahui divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan. Dia terbukti bersalah menggunakan musala Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang pada Februari 2019 untuk kepentingan kampanye.