“Memutuskan saudara Abdul Gofur telah terbukti secara sah dab meyakinkan telah melangar pidana Pemilu,” kata ketua majelis hakim yang dipimpim Muhammad Ramdes di PN Serang pada Jumat (10/5).
Vonis ini juga mengabulkan tuntutan jaksa Kejari Serang yang menyebut pelaku melanggar pidana Pemilu sebagaimana pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Page 2 of 2