Partai Gerindra menyatakan, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir. Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (23/9/2019)
Karena alasan tersebut, kata Dasco, Gerindra menetapkan Mulan Jameela sebagai anggota legislatif menggantikan dua koleganya yang terpilih di Dapil Jawa Bawar XI, Ervin dan Fahrul Rozie.
Partai Gerindra juga mempersilakan para caleg yang digantikan untuk melakukan gugatan ke PTUN. “Tentu itu adalah hak teman-teman kalau ingin menuntut ke PTUN. Kami menghormati keputusan teman-teman yang ingin ke PTUN,” kata anggota Badan Komunikasi Gerindra Andre Rosiade.