“Kami ingin limitasinya jelas sehingga penguasaan tanah negara bisa untuk tanah objek reforma agraria (TORA),” ujar Mardani.
Menurut dia, Fraksi PKS sendiri mengajukan delapan catatan yang membuat RUU ini belum tepat untuk disahkan. Pertama, tidak ada upaya konkret untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
Kedua, ada kecenderungan memberikan banyak kemudahan investasi bagi pemegang HGU, HGB, dan hak pakai berjangka waktu. Kemudian, tidak ada upaya untuk memprioritaskan pemberian hak pakai kepada koperasi buruh tani, nelayan, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan masyarakat kecil lainnya.
Keempat, tidak adanya upaya yang konkret untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan warga yang telah disertifikasi melalui program pemerintah. Hal itu dinilai menyebabkan kecenderungan masyarakat yang tanahnya telah disertifikasi akan mengagunkan atau menjual tanahnya guna memenuhi kehidupan sehari-hari.
Kelima, tidak adanya upaya konkret untuk mempercepat pengakuan tanah hukum adat yang menjadi amanat Putusan MK Nomor 35/2012. “Pasal 6 draf RUU tentang Pertanahan itu bahkan diduga dapat mereduksi ruang lingkup tanah ulayat. Ruang lingkupnya hanya pada kawasan nonhutan,” ujar Mardani dikutip dari situs resmi Partai Keadilan Sosial, Senin.


