Selanjutnya, terhapusnya status tanah hak bekas swapraja, yang selanjutnya akan kembali menjadi tanah negara. Ketujuh, tidak ada kebijakan untuk memberantas mafia tanah dan mengendalikan nilai tanah.
Terakhir, terbatasnya akses publik dalam pendaftaran tanah. Dalam Pasal 46 Ayat (9) Huruf (a), akses masyarakat untuk mengetahui daftar pemilik hak atas tanah sangat dibatasi, kecuali untuk penegak hukum. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat tidak dapat turut berpartisipasi mengawasi pihak swasta yang memiliki tanah melebihi batas maksimum sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah.
Mardani mengatakan catatan juga datang dari fraksi partai politik yang lain di Komisi II DPR. Menurut dia, RUU pertanahan sangat berat untuk segera disahkan di periode sekarang.
“Masing-masing juga banyak catatan, jadi karena masih banyak catatan, saya pribadi melihat agak berat dipaksakan pada tanggal 30, apalagi tingkat urgensinya belum, pentingnya iya, urgensinya belum. Makanya, semua sudah mendingan (ditunda),” katanya.


